Pecatan TNI Ruslan Buton yang Minta Presiden Jokowi Mundur Ditangkap Polisi

Penangkapan Ruslan Buton ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Betul," kata Argo saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.
Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini. Ruslan dijemput pada Kamis (28/5) pagi tadi waktu setempat.
Tidak ada perlawanan dari Ruslan saat ditangkap. Dia bersikap kooperatif.
Ruslan kemudian dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.
sumber: detik.com
0 Response to "Pecatan TNI Ruslan Buton yang Minta Presiden Jokowi Mundur Ditangkap Polisi"
Post a comment